Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 38 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) dari 581 Bacaleg yang telah mendaftarkan diri.
Komisioner KPU Kepri Sriwati menuturkan, 38 orang tersebut terdiri dari lima partai berbeda.
“Untuk Partai Gerindra ada dua orang. Partai Berkarya satu orang, Hanura enam orang, PKPI empat orang dan terbanyak dari Partai PBB berjumlah 25 orang,” ucapnya, Jumat (3/8).
Sriwati mengutarakan, 38 orang Bacaleg yang TMS itu mempunyai permasalah bervariasi. Mulai dari tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan hingga ditemukan Bacaleg yang terdata pernah sebagai narapidana.
Pihaknya akan menetapkan hasil akhir Bacaleg yang lolos untuk bertarung di Pileg 2019 mendatang. Setelah melakukan beberapa tahapan selanjutnya hingga 21 Agustus mendatang.
“Tanggal 8 hingga 12 penetapan DCS, kemudian tanggal 12 sampai 14 Agustus DCSnya diumumkan dan menunggu tanggapan masyarakat selama sepuluh hari,” katanya.
Kata Sriwati data Bacaleg saat ini bisa berubah dalam kurun waktu sebelum DCS ditetapkan.
“Bisa saja berubah dari mulai adanya pergantian Bacaleg dari masing-masing partai hingga adanya Bacaleg yang kembali dinyatakan TMS atau menyatakan mundur dari lencalegkan,” katanya.
(M. Danu)