Tanjungpinang, LintasKepri.com – Penyidik Polda Kepri menggelar reka ulang (Rekonstruksi) terhadap kasus Pungutan Liar (Pungli), yang dilakukan oleh Pengawas Pasar Bincen pada Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan tersangka Slamet, Kamis (06/04) siang.
Slamet menjalani sekitar 32 adegan pada saat menjalani praktek Pungutan Liar terhadap sejumlah pasar yang berada di Komplek Bintan Center (Bincen).
Selain menggelar reka ulang dipasar Bincen, Tim Penyidik dari Mapolda Kepri juga menggelar di Kantor BUMD Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa rekontruksi tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Adapun pihak-pihak yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut adalah Tersangka Slamet, dan para saksi.
“Untuk para saksi, kami hadirkan adalah penyidik dan pengacara yang bersangkutan. Total adegan berjumlah 32 adegan dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pasar Bincen, dan Kantor BUMD,” ungkap Erlangga.
Kegiatan reka ulang tersebut mendapat pengawalan ketat dari Anggota Mapolres Tanjungpinang.
(Suaib)