Kepri, LintasKepri.com – Sebanyak 3 paket proyek pembangunan milik Pemerintah Provinsi Kepri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 tidak dapat selesai tepat waktu.
Ketiga paket proyek pembangunan tersebut yaitu Pembangunan Jembatan Marok Tua, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga yang dikerjakan oleh PT Bintanika Jaya dengan anggaran Rp13,6 miliar.
Kemudian, Penataan Kawasan Pulau Penyengat, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang yang dikerjakan CV Setia Buana dengan anggaran Rp1,3 miliar.
Terakhir, Pembangunan Dermaga Kasu Barat Tahap III di Kota Batam yang dikerjakan oleh CV Jasa Mandiri dengan anggaran Rp2,025 miliar.
Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, berdalih ketiga proyek tersebut tidak selesai tepat waktu diakibatkan oleh faktor cuaca. Sehingga, menghambat pengerjaan proyek pembangunan.
“Kita maklumi, memang cuaca sekarang kan sering berubah-ubah. Kalau cuaca mendukung, pasti tepat waktu siapnya,” ujarnya di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021).
Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri telah memberikan tambahan waktu agar kontraktor dapat menyelesaikan proyek pembangunan di tiga daerah.
“Sudah kita berikan tambahan waktu. Kita minta segera diselesaikan. Kalau tidak, kasihan masyarakat kita karena itu pembangunannya sangat penting,” kata Arif.
Meski telah memberikan tambahan waktu, dia menegaskan akan tetap memberikan sanksi denda kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Sesuai aturan yang ada, kalau mengerjakan proyek tidak selesai tepat waktu pasti ada sanksinya. Pasti mereka kita kenakan sanksi, meskipun cuaca menjadi alasan lambatnya pengerjaan proyek itu,” tutur Arif.
(san)