Kepri, LintasKepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadillah, mengungkapkan dirinya sudah menandatangani peraturan COVID-19 terkait denda pelanggaran yang mengabaikan protokol kesehatan.
Namun, Arif menyebut baru 3 daerah yang sudah ditandatangani peraturan itu. Yakni, Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.
“Dari 3 daerah itu, yang sudah menjalankan peraturan tersebut baru Kota Batam,” ujarnya, Selasa (8/9).
Di dalam peraturan tersebut, lanjut Arif, juga terdapat hukuman push up bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, dengan persyaratan Gubernur Kepri harus membuat peraturan disiplin dasar terlebih dahulu.
“Kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” tuturnya.
Setiap daerah, sambung Arif, untuk jumlah denda berbeda-beda.
“Jumlah denda beda. Tapi, satu bulan awal harus disosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Baru bulan berikutnya diterapkan,” pungkas Arif.
(san)