3 Bulan Keluar dari Penjara, TS Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Avatar
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (24/6).
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto (tengah) saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (24/6).

Lingga, Lintas Kepri.com – Satresnarkoba Polres Lingga, berhasil menangkap TS (48) dan SJ (41) pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (21/6) lalu.

Satu diantaranya yakni TS merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba.

“Pelaku ditangkap dihari yang sama,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Sucipto saat konferensi pers, Rabu (24/6).

Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga melalukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Tersangka TS kita tangkap pada pukul 16.30 WIB,” kata Hadi.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah TS, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram.

Barang bukti lainnya yang ditemukan polisi yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, 1 unit handphone, dan 1 paket alat hisap sabu.

Terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan TS, narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari SJ.

Kemudian polisi menangkap SJ sekitar pukul 17.30 WIB. Dihadapan polisi, SJ mengakui jika narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh TS diperoleh dari dirinya.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, SJ kembali mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Di rumah SJ polisi menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku, hasilnya positif metamfetamin,” ungkap Hadi.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutup Hadi.

(fza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *