Natuna, LintasKepri.com – Bertempat di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Bupati Natuna Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, memimpin Rapat Koordinasi terkait Rencana Mulai Sekolah Tatap Muka untuk SD, TK dan Paud, pada Rabu (22/07/2020) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Kesehatan, Rizal Rinaldy, Kadis Pendidikan, Suherman, Kapolsek Bunguran Timur, Kompol Sibarani, para Kepala Sekolah dan beberapa perwakilan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya ketika membuka rapat, Hamid Rizal mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, peserta didik terpaksa menjalankan kegiatan belajar dirumah secara online.
“Saat ini timbul keluhan masyarakat, terutama anak usia sekolah yang mulai merasa jenuh karena tidak dapat bersekolah seperti biasa, dan berbagai keluhan lainnya,” ucap Hamid Rizal.
Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, peserta didik tingkat SMA sederajat sudah mulai bersekolah (tatap muka) Senin lalu. Namun berbeda halnya dengan peserta didik tingkat Paud, TK, SD dan SMP yang masih belajar secara online.
Mengingat Kabupaten Natuna sampai saat ini berhasil mempertahankan predikat daerah zona Hijau, Hamid Rizal memutuskan agar peserta didik tingkat PAUD, SD dan SMP akan masuk sekolah kembali pada tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.
Tentunya penerapan masuk sekolah ditetapkan sebagai tahap uji coba selama sebulan kedepan serta dengan beberapa ketentuan sesuai Protokol Kesehatan, diantaranya membatasi jam tatap muka, jam pembelajaran serta pembagian shift (waktu masuk sekolah).
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Suherman, dimana putusan diatas adalah implementasi dari Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang menerangkan bahwa SMA, SMP dan MTs sudah dapat mulai masuk sekolah bagi daerah yang berstatus zona hijau.
Suherman melanjutkan, nantinya pihak sekolah akan dituntut untuk melaksanakan protokol kesehatan, jam tatap muka yang berkurang serta dalam satu sift tatap muka, peserta didik hanya boleh berjumlah 18 orang dalam ruangan kelas. (Erwin/Pro_Kopim)