Batam, LintasKepri.com – Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 222 gram dari Malaysia, yang dibawa oleh penumpang MV Pintas Samudra, berinisial TC (28), dari Pelabuhan Situlang Laut Johor Bahru Malaysia, tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam, Jumat (10/6) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari sumber terpercaya kepada LintasKepri.com mengatakan, TC membawa barang haram tersebut dengan cara mengemasnya di dalam plastik putih (Sealed Plastic) dan disembunyikan didalam koper bawaannya.
“Penangkapan narkoba tersebut terdeteksi oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam, ketika mesin X-ray menunjukkan bahwa dalam koper bawaan pelaku terdeteksi adanya narkoba, untuk itu petugas kemudian melakukan narcotest dan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine,” ungkap sumber.
Kemudian, Petugas BC membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Kepri. (Aji Anugraha/red)