Kepri, LintasKepri.com – 2 tersangka kasus tambang bauksit yang sebelumnya mangkir (tidak datang) pada pemanggilan pemeriksaan beberapa hari lalu, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Senin (7/9).
Dua tersangka itu yakni BSK dan AR. Tersangka ditahan atas perkara tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Bintan.
“Iya, sudah ditahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sebelumnya telah menyeret 2 mantan kepala dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Yaitu Am, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, dan AT, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Kemudian ada Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.
Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su.
Berikutnya, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.
10 tersangka tersebut sudah terlebih dahulu ditahan pada Rabu (2/9) kemarin.
(san)