Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menyebutkan, sebanyak 19 orang personel Polres Tanjungpinang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan klaster Bhayangkara di Batam.
Ke-19 personel tersebut terdiri dari perwira dan bintara Polres Tanjungpinang.
Personel yang terkonfirmasi tersebut yaitu, UP (25) dengan nomor kasus 39, AY (36) dengan nomor kasus 40, AW (23) dengan nomor kasus 41, AA (37) dengan nomor kasus 42, SS (38) dengan nomor kasus 43, MC (40) dengan nomor kasus 44, RR (33) dengan nomor kasus 45, JW (57) dengan nomor kasus 46, MA (28) dengan nomor kasus 47.
Kemudian, Ja (34) dengan nomor kasus 48, MY (24) dengan nomor kasus 49, NF (23) dengan nomor kasus 50, LS (46) dengan nomor kasus 51, RS (35) dengan nomor kasus 52, MA (24) dengan nomor kasus 53, RB (35) dengan nomor kasus 54.
Selanjutnya, Su (41) dengan nomor kasus 55, GP (25) dengan nomor kasus 56 dan So (48) dengan nomor kasus 57.
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk-KB) Kota Tanjungpinang telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di masyarakat secara masif dan terkoordinir berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan wabah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Dalam hal ini pengendalian COVID-19 telah dilaksanakan melalui upaya tracing penderita baik itu dari kontak primer maupun kontak sekunder dari terkonfirmasi, yang dilanjutkan dengan swab pada kasus kontak erat dengan kasus-kasus konfirmasi,” papar Rahma dalam rilisnya, Sabtu (1/8).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tanjungpinang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat (31/7).
Hal itu berdasarkan hasil test PCR yang dikeluarkan oleh BTKLPP Batam. Dan data tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana.
(san)