Lintas Kepri

Infromasi

107 Kejadian Lahan Terbakar di Tanjungpinang Selama 2017

Mar 17, 2018
Lahan terbakar. Foto:Ist

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat, sebanyak 107 kejadian lahan kosong terbakar di tahun 2017 lalu.

Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang,Nanang Herry Kuswanto menuturkan, dari jumlah itu, lahan terbakar tersebut kebanyakan terjadi didua daerah di Tanjungpinang.

“Dari 107 kejadian ini, kami mencatat kebanyakan terjadi dikawasan Dompak dan Senggarang,” ungkapnya, Sabtu.

Menurut Hery penyebab kebakaran lahan tersebut dikarenakan faktor disengaja oleh orang-orang yang ingin membuka lahan.

Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Nanang Herry Kuswanto.

“Warga sekitar ingin membuka lahan. Tapi karena tidak ingin bersusah payah untuk menebas,maka dari itu mereka menggunakan cara membakar,” katanya.

Hery mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membuka lahan untuk tidak melakukan pembakaran hutan. Selain dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, para pelaku pembakaran lahan juga dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam pasal 108 UUPPLH, barang siapa melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun sampai 10 tahun dan denda Rp3 Miliar sampai Rp10 Miliar,” katanya.

(M. Danu)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *