– Perbatasan Uban-Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua dan empat terjaring razia dan ditilang oleh tim jajaran anggota Satlantas Polres Tanjungpinang di Kilometer 16, Perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Jalan Lintas Uban-Tanjungpinang, Senin (28/3).
Kepala Urusan Bidang Operasional (Kaur Bin Ops) Lantas Polres Tanjungpinang, Iptu Erianto mengatakan dalam operasi kali ini merupakan kegiatan operasi 21, dimana setelah Satlantas Polres Tanjungpinang telah memberikan himbauan serta operasi simpatik seligi.
Lanjut Erianto, dalam operasi 21 ini masih ditemukan sejumlah pengendara yang masih belum melengkapi kelengkapan motornya, seperti kaca spion, sehingga langkah yang diambil oleh Satuan lalulintas adalah memberikan sanksi tilang.
“Kalau dari Hilda (Helem Ganda) rata-rata pengendara menggunakan, namun dari kelengkapan motor yang lain masih kurang, seperti kaca spin,” sebutnya.
Dari operasi yang digelar pada pukul 16.00 WIB, dan berakhir pada pukul 17.00 WIB itu, sedikitnya ada 15 kendaraan roda dua yang tidak melengkapi motornya, sedangkan untuk roda empat iada satu unit mobil yang ditilang karna tidak menggunakan saftybell.
“Untuk motor ada 15, dan mobil 1, semuanya kami lakukan penilangan,” katanya.
Erianto meminta kepada seluruh pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas yang ada sehingga resiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Sementara untuk pengendara yang membandel, Erianto tidak akan pernah memberikan toleransi untuk melakukan sebuah tindakan hukum berupa tilang. (Aliasar)