– Berbendera Vietnam dan Malaysia
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Tugas (Satgas) 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (K2P-RI) bekerja sama dengan Polda Provinsi Kepri menenggelamkan 15 Kapal Ikan Asing (KIA) di tiga perairan, satu kota, dua Kabupaten di Provinsi Kepri, Selasa (5/4).
Diketahui penenggelaman 15 KIA itu dikarenakan telah melaggar Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. yang menjelaskan dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Adapun satu Kota dua Kabupaten yang menjadi tempat eksekusi penenggelaman kapal yang tidak memilik Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), adalah perairan Kota Batam, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.
Untuk wilayah Kota Batam, sebanyak lima kapal ikan Asing, diantaranya KM.SLFA 3416 berbendera Malaysia, KM.SLFA 4421 berbendera Malaysia, KM.PPF 609 berbendera Malaysia, KM.SLFA 4586 berbendera Malaysia, KM. KG 93163 TS berbendera Vietnam, yang ditenggelamkan dengan menggunakan bahan peledak, di perairan Pulau Momoi, Kota Batam, pukul 10.20 wib.
Saat peledakan Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut disaksikan langsung Kapolda Kepri Brigjen Pol Sambudi Gustian, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika, Kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Tory Kristianto, Danyon Mar 10 Letkol Anjas Wicaksono, Danyon 134 Mayor Inf Tomy Anderson.
Ditempat berbada, yakni Kabupaten Kepulaun Anambas, dua unit kapal ikan asing, yaitu kapal BD 96153 TS bobot 10 GT berbendera Vietnam dan BTH 98996 TS bobot 45 GT berbendera Vietnam.
yang ditangkap oleh Kapal Patroli PSDKP saat melakukan kegiatan Illegal Fishing di perairan Anambas pada Tanggal 16 Maret 2016 lalu.
Kedua kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diledakkan dengan peledak berdaya ledak rendah, yang dilaksanakan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL, dimana saat peledakan disaksikan dari atas Kapal Patroli KKP HIU 14 oleh, Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Ronald Rarun, Wakil Bupati KKA Wan Suhendra, Hakim dari PN Ranai Sdr. Meson, Kepala PSDKP Pontianak Sdr. Sumano, Pabung Kodim 0318/NTN Kapten Kav. Harioko, Danramil 02/Trpa Kapten Inf Syamsuwarno, Ipda Theo Kanitres Polsek Siantan, Kepala Kantor Imigrasi Trpa Agus, dan Ketua HNSI Anambas Tarmizi.
Sementra itu, untuk wilayah perairan Kabupaten Natuna, tepatnya di Wilayah Perairan Pulau Tiga, enam kapal ikan asing juga ikut ditenggelamkan bersama dua kapal asing asal Vietnam yang dihibahkan oleh Satker PSDKP Pulau Tiga Kepada Lanal Ranai.
Enam kapal Ikan Asing asal Vietnam dan dua kapal hibah yang telah diledakkan itu adalah, KM.BV 0411 TS berbendera Vietnam, KM. BV 9889 TS berbendera Vietnam, KM.BV 95641 TS berbendera Vietnam, KM. BV 99121 TS berbendera Vietnam, KM. BV 0397 TS berbendera Vietnam, KM.BV 93668 TS berbendera Vietnam, KM.BL 1096 TS berbendera Vietnam, KM.BV 95641 TS berbendera Vietnam.
Pelaksanaan peledakan kapal itu menggunakan Kapal Hiu Macan 005 dan KAL Panda, dan disaksikan langsung oleh Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Arif Badrudin, Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, Lanud Ranai Mayor Agus, Pengadilan Negeri Bpk. Nanang Dwi Kristanto, serta Camat Pulau Tiga, Tabrani.
Peledakan Kapal di tiga perairan ini merupakan amanah dan printah dari Presedien Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sehingga menimbukan efek jerah untuk para mavia ikan tersebut. (Aji Anugraha)