Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Sebanyak 125 Koperasi di Tanjungpinang tanpa berbadan hukum akan dibekukan, kata Kepala Dinas Pasar Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang, Syafrial Evi, Rabu (25/11).
“Dari data awal 500 koperasi. Kemudian terdata 300, selanjutnya 125 koperasi didapati tidak berbadan hukum,” ungkapnya.
Ada peraturan pemerintah mengatakan koperasi segera mendaftar untuk didata ulang. Dalam batas tertentu diberi tenggang waktu.
“Bagi koperasi tak aktif dan tak berbadan hukum akan dibekukan dalam arti bukan dicabut atau dihilangkan koperasi tersebut. Tapi diberi waktu untuk mengurus administrasi dan mendaftar kembali koperasi hingga resmi (Legal),” katanya.
Ia menilai, ada dasar hukum koperasi disalahgunakan oleh orang lain yakni koperasi yang punya dasar hukum, tidak punya alamat dan tidak aktif digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.
“Ada yang meminjam dengan tujuan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Syafrial Evi menegaskan pembekuan akan dilakukan pada akhir Desember.
“Pihak kita akan mengumumkannya melalui RRI,” ujarnya.
Syafrial Evi merasa heran terhadap anggota koperasi yang diam. Dirinya menuturkan konsekuensi terhadap hal ini yakni segala kegiatan koperasi tidak akan dapat berjalan.
“Jika melakukan pinjaman ke Bank dengan melampirkan jaminan akan ketahuan bahwasanya koperasi tersebut tak berbadan hukum,” nilainya.
Padahal, kata Syafrial Evi, hampir setiap tahun pemerintah pusat melalui Dinas Pasar Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang memberikan bantuan kepada koperasi.
“Tahun sebelumnya dan tahun ini, per koperasi dibantu sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dari dana APBN berdasarkan pendataan apakah layak diberikan bantuan,” paparnya.
Syafrial Evi menyayangkan umumnya kebanyakan koperasi yang diperbantui tergolong mapan, yakni sekitar sekitar 200 bidang simpan pinjam karena koperasi bidang perdagangan banyak yang gagal. (Syah)