12 Kg Sabu Diamankan, 1 Pelaku Jaringan Narkoba di Kepri Ditembak Mati

Avatar
Ilustrasi Narkoba (foto: detikcom)
Ilustrasi Narkoba (foto: detikcom)
Ilustrasi Narkoba (foto: detikcom)

Batam, LintasKepri.com – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri menangkap jaringan peredaran narkoba asal Malaysia. Dari empat tersangka, satu pelaku ditembak mati.

“Barang bukti narkoba yang kami amankan ada 12 kg sabu, 550 pil happy five, dan ekstasi 220 butir. Semua barang bukti narkoba ini dipasok dari Malaysia,” kata Dir Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto di Polda Kepri, Batam, Rabu (6/11), dilansir dari detik.com.

Yani menjelaskan, pengintaian dilakukan selama tiga bulan untuk menangkap jaringan narkoba ini. “Atas laporan masyarakat, tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga bulan,” ujarnya.

Proses penangkapan, lanjut Yani, dilakukan pada Minggu (3/11) pukul 22.15 WIB. Penangkapan pertama terhadap tersangka Hengky (31) di Tanjungpinang.

“Dari tangan Hengky, kami temukan barang bukti tersebut. Lantas, kami interogasi dari siapa dia mendapatkan barang haram itu,” katanya.

Dari pengakuan Hengky, sambung Yani, diketahui bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan Napi di Lapas Tanjungpinang. Pengendalinya adalah tersangka Akiong (34) dan Apeng (35).

“Atas keterangan Hengky, kedua napi kami ringkus,” tegas Yani.

Apeng warga Kepri ini dijebloskan ke penjara dengan vonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Selanjutnya Akiong merupakan WNA asal Malaysia yang dihukum 9 tahun dalam kasus yang sama.

“Apeng ini bandar yang mendapatkan pasokan narkoba dari Akiong dari Malaysia. Hengky bagian dari jaringan,” jelas Yani.

Dari pemeriksaan Apeng dan Akiong, diketahui bahwa mereka punya kaki lagi bernama Edi (45) warga Tanjungpinang.

Edi ini posisinya selalu di Batam. Selain mengedarkan, Edi punya tugas untuk mengatur masuknya barang haram itu lewat jalur laut.

“Kami lakukan pengejaran terhadap Edi. Dia ini tugasnya juga mencari jaringan untuk melakukan pengedaran narkoba,” kata Yani.

Tim gabungan lantas berhasil melacak keberadaan Edi di Batam. Setelah Edi ditangkap, pihak kepolisian memintanya untuk menunjukan tekong yang membawa narkoba dari Malaysia.

“Saat kami melakukan pengembangan ini, tersangka Edi mencoba kabur dan melawan petugas dengan cara akan merampas senjata karenanya dilakukan tindakan tegas. Kami tembak dan Edi tewas,” kata Yani.

Masih menurut Yani, tekong yang membawa narkoba itu diketahui bernama Davit WNA asal Malaysia.

“Kami masih kembangkan kembali kasus ini. Saat ini David berada di Malaysia,” ujarnya.

(sumber: detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *