1000 Perusahaan di Tanjungpinang Sudah Terapkan UMK

Avatar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Marzul Hendri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang mencatat, sebanyak 1000 perusahaan besar hingga kecil di Kota Tanjungpinang telah menerapkan Upah Minum Kerja (UMK) terhadap para pekerjanya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, Kamis (12/4).

Kata dia pihaknya telah memastikan seluruh perusahaan tersebut menerapkan UMK terhadap karyawannya dengan besaran UMK tahun 2018 dengan nominal Rp2.565.187 perbulan.

“Ketika kedapatan perusahaan yang belum menerapkan UMK kepada karyawannya, maka akan diproses oleh pengawas Disnaker Provinsi Kepri. Karena hal itu bagian dari tugas mereka,” tegas Marzul.

Dirinya menuturkan, Disnaker Tanjungpinang hanya sebatas pembinaan dan menghitung besaran UMK saja. Untuk pemberian sanksi ada pada Disnaker Provinsi Kepri.

Pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan karyawan tentang permasalahan upah kerja yang diterima tidak sesuai dari perusahaan tempat pekerja bekerja.

“Kami akan terus awasi perusahaan-perusahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Dan apabila kami menerima laporan tentang tidak sesuainya upah kerja, maka kami akan tindak lanjuti langsung,” katanya.

(M. Danu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *