10 Warga Binaan Positif Menggunakan Narkoba

Avatar

-Saat Razia Gabungan Polda, BNN Provinsi Kepri di  Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

 Tim Razia Gabungan saat menunjukkan hasil razia di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Senin (18/4)
Tim Razia Gabungan saat menunjukkan hasil razia di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Senin (18/4). (Foto. Aji Anugraha)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, menggelar razia dalam rangka oprasi bersinar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) II A Tanjungpinang, yang berada di Jalan Dr. Sahardjo, Kilometer 18, Senin (18/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Razia tersebut melibatkan 84 personil yang terdiri dari 30 anggota Polres Kota Tanjungpinang, 40 anggota Polres Kabupaten Bintan, 25 anggota Brimob Polda Kepri, Tim Disaster Victim Identification (DVI)  Polda Kepri, anggota BNN Kota Tanjungpinang, Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri, dan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam Razia tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan puluhan ponsel,  bong sebagai alat hisap narkoba jenis sabu, puluhan carger ponsel, timbangan digital, benda tajam seperti pisau, dan benda-benda lainnya yang tidak dibenarkan dimiliki oleh warga binaan.

Selanjutnya Dires Narkoba Polda Kepri, bersama BNN melalui Dokkes Polda Kepri, memeriksa urin (air kencing,red) 441 warga binaan yang berada di 52 kamar, sel tahanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang itu. Alhasil sebanyak 10 warga binaan terdeteksi positif menggunakan Narkoba, mereka dipisahkan dan kemudian diamankan petugas Lapas Kelas II A Tanjungpinang, untuk diselidiki lebih lanjut.

Sejumlah barang tangkapan Tim Gabungan saat razia di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Senin (18/4)
Sejumlah barang tangkapan Tim Gabungan saat razia di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Senin (18/4)  (Foto. Aji Anugraha)

“Dari hasil test urin yang kita lakukan kepada warga binaan, ditemukan 10 warga binaan dari ruang tahanan laki-laki terditeksi positif narkoba, kesemuanya akan kita berikan sanksi berupa ditahan di ruang tahanan isolasi, dan seterusnya kita akan selidiki lebih dalam dari mana dan bagaimana mereka (Warga Binaan,red) dapat mendapatkan hingga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu itu,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Djoko Pratito saat confrensi pers usai oprasi bersinar itu.

Lanjut Djoko mengeluhkan, minimnya personil penjagaan melatarbelakangi mudahnya modus narkoba masuk kedalam Lapas. Menurutnya, peredaran narkoba di dalam Lapas dikarenakan masih ada beberapa warga binaan yang masih bersetatus sebagai bandar narkoba dan belum jerah juga.

“Saya akui ditempat ini masih ada warga binaan yang memiliki akses mudah untuk menyelundupkan Narkoba, terlebih para keluarga yang menjenguk masih minim untuk diawasi, seperti para istri yang nantinya harus lebih diawasi ketika menjenguk,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi masih ditemukannya alat bukti dan warga binaan yang terbuukti positif mengkonsumsi Narkoba, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Oskag mengatakan, perlu adanya kesiapan dari Lapas untuk mengatasi segala cara mamsuknya narkoba kedalam Lapas, dia mengharapkan Lapas dapat bekerjasama dengan BNN dan aparat Kepolisian untuk menagatasi masalah ini, supaya tidak terulang kembali.

“Ada beberapa lapas yang kita razia kedepannya, saat ini yang kita sentuh adalah Lapas Kelas II A Tanjungpinang, untuk mereka yang terdeteksi positif menggunakan Narkoba dan menyimpan barang-barang tangkapan ini, tindakan selanjutnya kepada mereka yang positif untuk dilakukan pembinaan, kami dari pihak Kepolisian dan BNN siap untuk bersama membantu Lapas kapanpun dibutuhkan, karena masalah narkoba ini adalah musuh bersama negara,” kata Yerry dihadapan sejumlah media waktu itu.

Hal senada disampaikan Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Hasyim Panggabean mengatakan, kerjasama dan koordinasi yang baik merupakan cara utama untuk mencegah masuknya Narkoba kedalam Lapas itu, menurutnya, sejauh ini langkah-langkah yang bisa dilakukan BNN adalah, merehabilitasi mereka yang terditeksi pecandu Narkoba, sesuai rekomendasi dari Lapas dan Kanwil Kemenkumham Kepri.

“BNN dapat bekerjasama dengan baik lewat koordinasi antar lembaga, untuk mengatasi Narkoba,” kata Hasyim saat ditemui disela-sela razia.

Sementara itu, segala barang bukti hasil sitaan pada razaia itu diamankan Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang selanjutnya akan dimusnahkkan pada tanggal 27 April nanti, pada perayaan hari pemasyarakatan Se-indonesia.

Meskipun telah dilengkapi Jamer (alat penghalang sinnyal,red) namun sampai hari ini, masih ditemukan sejumlah telephon genggam di dalam ruang tahanan para warga binaan. artinya minimnya pengawasaan dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang itu.

Diketahui, warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, berjumlah 441 penghuni, dengan proposisi sebanyak 404 laki-laki, dan 36 perempuan, diantaranya terdapat 36 Warga Negara Asing (WNA) 10 warga Negara Malaysia, 1 Warga Negara Singapura, 17 Warga Negara Vietnam, 6 Thailand, dan 1 Warga Binaan Laos. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *