Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sebanyak 263 orang petugas Kebersihan Pertamanan Kabupaten Bintan telah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan.
“Kepesertaan petugas kebersihan tersebut, bentuk kewajiban dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap tenagakerja kebersihan yang ingin mendapatkan jaminan sosial untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” katanya, Selasa (11/10).
Selain menjadi peserta dari jumlah tersebut yang telah terdaftar sejak Maret 2014 lalu, malahan sudah ada dua orang yang diberikan santunan akibat meninggal dunia dalam bekerja.
“Per orang BPJS Ketenagakerjaan membayar santunan sebesar Rp21 juta, dan ini masuk aturan lama,” katanya.
Sementara, per Juli tahun 2015, kata Kurniawan, jika meninggal dunia dalam bekerja, maka santunan dibayar sebesar Rp24 juta per orang.
Sedangkan apabila para pekerja tersebut meninggal akibat kecelakaan dalam bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunan 48 kali gaji.
“Maka dari itu keselamatan para pekerja tersebut perlu dijamin didalam bekerja. Karena para pekerja tersebut hanya membayar Rp117.130 per bulan, Rp96.900 tabungan hari tua, Rp5.100 untuk Jaminan Kematian dan Rp15.130 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja,” terangnya.
Saat ditanyakan apakah petugas kebersihan di Kota Tanjungpinang sudah masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, spontan Kurniawan menjawab belum. Padahal BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan ke pihak Pemko Tanjungpinang. Tapi jawaban pihak Pemko terkendala masalah anggaran,” katanya. (Iskandar)