Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) beserta dewan pengupahan telah mendapatkan nilai upah minimum kerja (UMK) Kota Tanjungpinang yang diperkirakan mengalami kenaikan di tahun depan.
“Dari UMK tahun 2016 yang berjumlah Rp2.179.825 menjadi Rp2.359.661,” kata Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang, Surjadi, Sabtu (29/10).
Menurut dia, UMK tersebut naik sekitar 8,25 persen. Sehubungan dengan penetapan UMK Kota Tanjungpinang di tahun 2017, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta dewan pengupahan Kota Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Perhitungan UMK itu yang akan berlaku di tahun depan mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}.
“Tanggal 12 Oktober 2016 dewan pengupahan Tanjungpinang telah melakukan rapat untuk membahas mekanisme penetapan upah minimum Kota Tanjungpinang tahun 2017. Namun masih menunggu surat resmi mengenai data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta diteruskan oleh Gubernur Provinsi Kepri kepada seluruh Kabupaten/Kota. Sampai sekarang belum ada, kita masih menunggu itu. Untuk angka susah dapat, perkiraannya Rp.2.359.661,” papar Surjadi.
Kata dia dari informasi yang diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2016, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016 dimana tingkat Inflasi Nasional sebesar 3,07 % dan Pertumbuhan PDB sebesar 5,18%.
“Berarti asumsi kenaikan UMK Tanjungpinang tahun 2017 sebesar 8,25% atau bertambah sebesar Rp179.836. Dengan demikian UMK Tanjungpinang Tahun 2017 diperkirakan sebesar Rp 2.359.661,” jelas Surjadi lagi.
Mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang ini juga memberitahu bahwa angka tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat dewan pengupah Kota Tanjungpinang selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah agar diteruskan ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Selain itu juga, kata Surjadi, diketahui bahwa UMK Tanjungpinang untuk tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kepri selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2016.
“Dan UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku mulai tanggal 01 Januari 2017,” tutupnya. (Iskandar)