Tanjungpinang, LintasKepri.com – Merasa tidak terima rumahnya dirusak dan ditulis dengan kata-kata kotor oleh seorang diduga rentenir, Sudarsono (63) didampingi istrinya, Titin Setiawati (60) warga Jalan Kemboja, Gang Kelinci, RT 04/RW 06, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, melapor ke Kantor Polisi Resor Tanjungpinang Barat, Selasa (25/08).
“Awalnya kami pinjam uang sebesar Rp 700 ribu, dengan cicilan Rp 35 ribu perharinya. Jadi pembayaran kami macet, rentenir itu datang kerumah, dilihat tidak ada orang dirumah, mungkin dia merasa jengkel dan merusak rumah saya,” kata Sudarsono ketika dijumpai awak media ini dikediamanya, usai kejadian.
Selain merusak gagang pintu, si penagih hutang meninggalkan tulisan yang berbunyi,”Bayar utangmu pa***k,” serta meninggalkan nomor ponsel 0852 6111 9221.
“Kemudian saya mengubungi nomor hp yang ditinggalkanya, dia bilang kalau tidak begini, kamu tidak mau ketemu saya,” Kata Sudarsono menirukan ucapan orang tersebut saat di telepon.
Dia mengaku namanya Reza, tambah Sudarsono, Ketika ditanya siapa nama orang tersebut, “Tapi saya tidak tau, ntah itu nama samaran atau nama asli.”Terang, Sudarsono didampingi putranya Hendra.
Hendra anak korban terlihat emosi melihat rumah orang tuanya dirusak dan dicoret-coret dengan kata kotor, Hendra langsung mengubungi orang tersebut. ”Jika kamu tidak datang dalam jangka waktu 15 menit, Kami akan melaporkan kamu ke Polsek Tanjungpinang Barat,” ucap Hendra melalui selulernya.
Setelah ditunggu sekitar 15 menit, orang tersebut tidak kunjung datang, akhirnya Sudarsono dan istri serta anaknya Hendra, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat. Hingga berita ini diunggah, kasus tersebut ditangani oleh pihak ke Polisian Sektor Tanjungpinang Barat.(Aliasar)