Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dua orang pria berinisial SY dan SM diduga pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang dihari yang berbeda.
SY alias A ditangkap Jumat (27/10) kemarin di Kos Amelia Jalan Suka Berenang. Dari SY polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,41 gram sabu, satu unit handphone, 1 unit timbangan digital, dua bundelan kantong bening, dan HP nokia 105. Ia sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi alias Residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sedangkan SM ditangkap Sabtu 28 Oktober 2017 di Jalan Pompa Air, dan polisi mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik bening, sabu 0,85 gram, alat hisap, dan handphone.
“Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tindakan kita melakukan penggeledahan, dia membuang bungkus plastik tisu, tersangka mau melarikan diri, tertangkap di Jalan Sukaberenang di Kos Amelia. Ketika dilakukan test urin, keduanya positif narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP M. Jaiz.
Kedua pelaku terancam dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI Tentang Narkotika.
(dar/red)