Wali Kota Batam Genjot Realisasi Program Bunga 0 Persen untuk UMKM

Lintaskepricom
Wali Kota Batam Genjot Realisasi Program Bunga 0 Persen untuk UMKM. Foto: Pemko Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan percepatan realisasi program subsidi bunga 0 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam.

Program ini merupakan salah satu prioritas utama pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

“UMKM memiliki ketangguhan luar biasa dan berperan penting dalam membuka lapangan kerja. Saat pandemi COVID-19, mereka mampu bertahan. Kini, kami ingin agar UMKM di Batam naik kelas,” ujar Amsakar dalam Talkshow Batam TV yang digelar di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4/2025).

Sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM Kota Batam, Amsakar memahami tantangan yang kerap dihadapi UMKM, mulai dari manajemen usaha, keterbatasan SDM, hingga akses permodalan dan pemasaran.

“Subsidi bunga ini adalah solusi untuk membantu UMKM keluar dari berbagai persoalan. Maka, program ini menjadi prioritas utama yang harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Untuk mempercepat pelaksanaan program, Pemko Batam tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk pelaku usaha mikro.

“Kami ingin agar kebijakan ini segera berjalan dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan UMKM di Batam,” kata Amsakar.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam. Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang konkret.

“Pemerintah akan menanggung beban bunga atau margin dari pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha mikro,” jelas Hendri.

Program subsidi bunga ini diberikan untuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp20 juta dan tenor pinjaman maksimal dua tahun. Untuk dapat mengakses program ini, pelaku UMKM wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, berdomisili dan ber-KTP Batam serta tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini