Wako Tanjungpinang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Lintaskepricom
Wako Tanjungpinang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/6/2025).

Ranperda ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang diserahkan secara resmi pada 23 Mei 2025 di Batam.

Kota Tanjungpinang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

“Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa laporan keuangan Pemko Tanjungpinang disusun secara transparan, sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai,” ujar Lis Darmansyah.

Dalam struktur APBD 2024, tercatat pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1,121 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,013 triliun atau 90,38 persen.

Kemudian belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,143 triliun, terealisasi sebesar Rp1,024 triliun atau 89,61 persen.

lalu, pembiayaan daerah direncanakan Rp22,02 miliar, terealisasi Rp22,01 milia dan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp10,9 miliar.

Lis menyampaikan bahwa tantangan fiskal, khususnya tunda bayar pada triwulan IV akibat tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, telah direspons oleh Pemko Tanjungpinang dengan berbagai strategi, seperti rekonsiliasi tagihan pihak ketiga, penyusunan skema pembayaran dalam APBD Perubahan 2025, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta pengendalian kas secara ketat.

Wali Kota Lis mendorong agar Ranperda ini segera dibahas bersama DPRD, karena menjadi landasan penting penyusunan Perubahan APBD 2025.

“Kami berharap proses pembahasan dengan TAPD, Banggar, dan Pansus dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik, dokumen ini kami serahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi maksimal tiga hari kerja sebelum ditetapkan,” katanya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini