Opini  

Urgensi Pemberlakuan Desentralisasi Asimetris bagi Daerah Kepulauan di Indonesia

Lintaskepricom
Urgensi Pemberlakuan Desentralisasi Asimetris Bagi Daerah Kepulauan Di Indonesia
Galih Topati, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Foto: koleksi pribadi.

INDONESIA adalah negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri lebih dari 17.000 pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke.

Keberagaman geografis yang kompleks dan unik ini menciptakan tantangan tersendiri dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat di daerah kepulauan.

Dalam konteks ini, desentralisasi asimetris dapat menjadi solusi strategis untuk mengatasi kebutuhan spesifik daerah-daerah kepulauan, yang memiliki tantangan tersendiri dalam hal transportasi, komunikasi, dan akses terhadap layanan publik.

Dalam konteks transportasi, daerah kepulauan menghadapi tantangan signifikan yang menghambat mobilitas dan konektivitas masyarakat. Keterbatasan infrastruktur transportasi laut, minimnya frekuensi angkutan umum, serta tingginya biaya transportasi dan logistik menjadi hambatan utama bagi daerah kepulauan.

Dalam konteks ini, desentralisasi asimetris dapat memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah kepulauan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik di wilayah mereka.

Contohnya, daerah kepulauan dapat mengembangkan sistem transportasi laut yang lebih efisien, seperti penambahan armada feri atau kapal cepat dan pembangunan infrastruktur pelabuhan yang memadai, dengan tujuan untuk menghubungkan pulau-pulau yang terpisah.

Aspek komunikasi juga memiliki peranan yang sangat penting. Masyarakat di daerah kepulauan masih menghadapi kesenjangan akses terhadap jaringan telekomunikasi dan internet.

Banyak wilayah terpencil yang belum terjangkau sinyal dengan baik, yang berdampak pada terbatasnya akses terhadap informasi dan layanan digital.

Dengan menerapkan desentralisasi asimetris, pemerintah daerah kepulauan dapat membangun dan mengembangkan infrastruktur telekomunikasi sesuai dengan kondisi geografis setempat, sehingga masyarakat dapat menikmati akses internet yang lebih baik.

Contohnya, pemerintah daerah kepulauan dapat membangun menara telekomunikasi di pulau-pulau terdepan atau menggunakan teknologi satelit untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil.

Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kepulauan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital dan meningkatkan daya saing daerah.

Layanan publik dasar seperti kesehatan dan pendidikan, masih menjadi tantangan di daerah kepulauan. Keterbatasan tenaga medis, minimnya fasilitas kesehatan, dan sulitnya akses ke rumah sakit menjadi persoalan yang krusial.

Namun, dengan adanya desentralisasi asimetris, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk merancang sistem layanan kesehatan yang inovatif, seperti pengembangan telemedisin, penyediaan kapal rumah sakit, atau pemberian insentif khusus bagi tenaga medis yang bersedia bertugas di wilayah terpencil.

Demikian pula sektor pendidikan yang menghadapi permasalahan serupa. Keterbatasan jumlah guru, minimnya sarana dan prasarana, serta tingginya biaya operasional pendidikan di daerah kepulauan memerlukan pendekatan yang berbeda.

Desentralisasi asimetris dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan model pendidikan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, seperti pemberian tunjangan khusus bagi guru, pengembangan sistem pendidikan jarak jauh, dan penyediaan beasiswa bagi siswa di daerah terpencil.

Pelaksanaan desentralisasi asimetris tidak hanya sekadar memberikan kewenangan, tetapi juga memerlukan dukungan pendanaan yang memadai.

Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengalokasikan dana khusus secara proporsional, dengan mempertimbangkan karakteristik geografis dan tantangan pembangunan di daerah kepulauan.

Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian daerah sambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan.

Komitmen yang kuat dari pemerintah pusat sangat penting untuk melakukan evaluasi secara berkala, membangun sistem pengawasan yang terpercaya, dan memastikan akuntabilitas pemerintah daerah.

Selain itu, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan syarat mutlak agar desentralisasi asimetris tidak menimbulkan masalah baru.(*)

Penulis: Galih Topati, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini