Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dunia pendidikan tinggi saat ini menjadi sorotan publik setelah muncul usulan oleh Pemerintah untuk diperbolehkan mengelola tambang.
Hal ini memicu penolakan besar dari para aktivis lingkungan, mahasiswa hingga akademisi yang mengkhawatirkan dampak serius pada pengelolaan ini.
Belum lagi konflik kepentingan yang ditimbulkan menjadi persoalan serius yang harus di pertimbangkan. Pada dasarnya kampus mempunyai peran dalam meriset atau pengembangan keilmuan.
Wakil Rektor III Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suryadi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan.
Karena kebijakan tersebut belum disahkan dan masih berbentuk revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Suryadi berpandangan bahwa usulan pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi tersebut dibawa oleh segelintir oknum yang ingin bermain tambang dengan cara yang aman tanpa hambatan.
“Sehingga pihak pihak yang mengkritik dan menolak terhadap pertambangan ini bisa dilibatkan secara langsung, seperti ormas, dan sekarang ini perguruan tinggi yang jadi sasarannya,” terangnya.
Lebih lanjut, menurutnya pengelolaan izin tambang pada perguruan tinggi merusak nilai nilai idealita akademik dan menjatuhkan marwah lembaga pendidikan tinggi.
“Dikhawatirkan akan merusak nilai dan norma baik yang selama ini tercermin kan pada masyarakat,” ucapnya.
“Ini harus dibahas secara matang dan tuntas, agar tidak ada pihak yang dirugikan kedepannya,” tutupnya.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan izin pengelolaan usaha pertambangan untuk perguruan tinggi masuk salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Minerba.
Supratman mengatakan, dalam DIM tersebut pemerintah mengusulkan agar kampus tidak terlibat langsung mengelola pertambangan.
“Pemerintah mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi,” katanya dilansir Tempo, 12 Februari 2025. (Mfz)