Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini mengacu pada formula kenaikan sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan pada 13 Desember 2024 di Graha Kepri, Batam, yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Upah minimum tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menggunakan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
UMK 2025 se-Kepri
• Kota Batam: Rp4.989.600 (naik Rp304.550)
• Kabupaten Bintan: Rp4.207.762 (naik Rp256.812)
• Kabupaten Karimun: Rp3.956.475 (naik Rp241.475)
• Kabupaten Natuna: Rp3.628.002 (naik Rp221.427)
• Kabupaten Anambas: Rp4.084.919 (naik Rp249.314)
• Tanjungpinang dan Lingga: Menyesuaikan Upah Minimum Provinsi Rp3.623.654.
UMSK 2025 se-Kepri
• Kabupaten Karimun: Rp3.960.000
• Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.219.165. (*)
Editor: Ism