
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Bagunan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang baru buka di jalan, Di Penjaitan Kilometer (Km) 9 komplek Bintan Center, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun perusahaan yang membidangi Kuliner, makanan cepat saji itu telah beroperasi.
Ungkapan diatas disampaikan oleh seorang sumber dari salah seorang oknum disalah satu instasi dilingkunagan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjungpinang, yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
“KFC yang baru buka di batu Sembilan itu saya dengar belum ada IMB nya bang, namun mereka sudah beroperasi. Selain itu, Termasuk Bangunan Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus), itu juga belum mempunyai IMB,” ujarnya kepada media ini, Rabu (21/10).
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian media ini ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang dan menjumpai Kepala BP2T Tengku Dahlan guna konfirmasi terkait dengan informasi diatas.
“Bangunan KFC di Jalan Di Penjaitan batu Sembilan itu sudah memiliki IMB, begitu juga dengan, bangunan Sekolah Pelnus di jalan Basuki Rahmat juga telah memiliki Izin. Namun, Sekolahan Pelnus tersebut izinya dikeluarkan sebelum BP2T ini berdiri,” kata Tengku Dahlan Kepada Media ini diruangan kerjanya, Kamis (22/10).
Namun Tengku Dahlan tidak menunjukan surat izin yang dimiliki oleh kedua bangunan, KFC dan Sekolah Pelnus tersebut.(Aliasar)