Lintaskepri.com, Karimun – Satuan Tugas (Satgas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polres Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) dini hari.
Kedua terduga, yang masing-masing berinisial F dan N, diduga memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dengan tujuan mengarahkan mereka untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Karimun.
Para terduga diketahui merupakan relawan dari salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun. Mereka ditugaskan oleh tim pemenangan untuk melakukan serangan fajar, yakni praktik bagi-bagi uang menjelang pencoblosan.
Saat penangkapan, tim Satgas Gakkumdu menyita sejumlah uang pecahan Rp 50.000, Rp 100.000, dan beberapa lembar uang dollar Amerika yang diduga digunakan untuk transaksi tersebut.
Muhammad Iskandar, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.
“Benar, tim kita telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam politik uang di wilayah Kecamatan Meral. Mereka membagikan uang kepada sejumlah warga menjelang hari pencoblosan,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, penangkapan ini berawal dari kegiatan sweeping yang dilakukan oleh tim Bawaslu untuk mencegah pelanggaran yang sering terjadi sehari sebelum pemungutan suara.
“Ketika kami patroli, kami mendapati dua orang yang kami amankan sedang membagikan uang di beberapa titik. Kami duga ini merupakan praktik politik uang, sehingga kami amankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait apakah pembagian uang tersebut terkait dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Karimun, Iskandar enggan mengungkapkan lebih jauh.
“Saat ini, kami masih memeriksa keduanya. Kami belum dapat memastikan apakah ini terkait dengan satu paslon atau lebih. Kami akan lanjutkan pemeriksaannya, namun karena sudah larut malam, pemeriksaan lebih lanjut baru bisa dilakukan besok,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Evan Caesar Ibrahim, menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan Bawaslu mengarah pada praktik politik uang, pihaknya akan segera memproses hukum para terduga pelaku.
“Kami menunggu hasil dari Bawaslu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan proses hukum,” tegas Evan.
Selain dua orang yang telah diamankan, ada beberapa orang lainnya yang turut diperiksa oleh Bawaslu. Namun, peran mereka dalam insiden ini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Saat ini, semua pihak yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bawaslu Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)
Editor: Brm