Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak untuk warganya.
Diskon ini berlaku untuk dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari kebijakan pemerintah. Salah satunya melalui potongan pajak ini,” ujar Lis, Senin (28/7/2025).
Untuk mempermudah proses pembayaran, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah menyiapkan sistem berbasis digital.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara daring melalui laman resmi BPPRD Tanjungpinang.
Setiap lembar SPPT PBB-P2 juga dilengkapi barcode yang bisa dipindai untuk langsung mengakses sistem pembayaran.
“Warga tidak perlu repot ke kantor atau ke bank. Semuanya bisa dilakukan dari rumah,” kata Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie.
Berikut rincian potongan pajak PBB-P2 yang berlaku:
50% untuk pokok piutang tahun 1995–2012
30% untuk pokok piutang tahun 2013–2018
10% untuk pokok piutang tahun 2019–2024
5% untuk pokok piutang tahun 2025 (dengan syarat lunas tahun sebelumnya)
Bebas denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2
Tak hanya PBB, pemerintah juga memberikan potongan 40% untuk BPHTB, khusus untuk perolehan hak berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Pemko Tanjungpinang akan terus melakukan sosialisasi melalui media massa, media sosial, dan kantor kelurahan agar informasi ini bisa menjangkau seluruh warga.
Pemerintah juga mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini selagi masih berlangsung.
“Terima kasih atas kontribusi warga dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan menjadi bagian dari pembangunan kota ini,” tutup Said.(*)






