Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ratusan pelaku usaha di Tanjungpinang menunggak iuran retribusi sampah, Kamis (13/6/2024).
Sebanyak 120 pelaku usaha di Tanjungpinang yang tersebar di sejumlah wilayah menunggak iuran retribusi senilai Rp 36 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pengurangan Sampah DLH Kota Tanjungpinang, Anna Primadona, menjelaskan ratusan pelaku usaha itu menunggak iuran retribusi selama 6 bulan.
“Iuran per bulan Rp 50 ribu per pelaku usaha,” katanya.
Untuk itu pihaknya menggandeng Satpol PP menagh langsung ke pelaku usaha. Dia mengatakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan tertibnya pembayaran retribusi.
“Dalam rangka peningkatan PAD, maka kami mendatangi tempat tempat wajib retribusi (WR) yang belum membayar,” kata Anna kepada Lintaskepri.
Anna mengatakan bahwa sebelumnya juru pungut sudah melakukan penagihan berulang kali, namun tak dihiraukan oleh pemilik usaha.
“Juru pungut kami sudah datang berkali kali, tapi pemilik tempat usaha selalu berdalih dengan alasan yang lain-lain,” ungkapnya.
“Kami ingin memastikan semua wajib retribusi (WR) membayar kewajibannya tepat waktu. Penunggakan retribusi sampah ini dapat mengganggu kelancaran operasional DLH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
DLH mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk patuh membayar retribusi sampah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembayaran retribusi sampah ini penting untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota Tanjungpinang. Kami harap para pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik,” imbuhnya.
Bagi WR yang tidak melakukan pembayaran retribusi sampah, DLH akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.(Mfz)
Editor: Brm