
Natuna, LintasKepri.com – Berdasarkan pandangan dari seluruh fraksi partai, APBD Perubahan 2022 Kabupaten Natuna senilai Rp1,097 Triliun. Naik sekitar Rp50 miliar bila dibandingkan di APBD Murni 2022 senilai Rp1,040 Triliun.
DPRD Natuna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada sidang pendapat akhir fraksi.
Dilaksanakan di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, pada Senin (24/09/2022) malam.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memimpin sidang paripurna, diikuti 13 anggota DPRD. Hadir juga, wakil ketua serta anggota DPRD Natuna.
Hadir dalam Rapat Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi seluruh Kepala OPD Pemkab Natuna, seluruh unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Lima fraksi yang hadir. Diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PNR dan Fraksi PPDB setuju dengan Ranperda APBD-P yang disampaikan Bupati Natuna pada beberapa waktu lalu.
Setelah melalui mekanisme yang ada akhirnya Ranperda APBD Perubahan Natuna tahun 2022 resmi di sahkan.
Sebelumnya, para fraksi meminta kepala daerah menganggarkan penyelesaian hutang daerah pada tahun 2021 senilai Rp135,47 miliar.
Penekanan pembayaran hutang daerah dinyatakan oleh seluruh Fraksi dalam akhir pendapat mereka sebelum disahkan menjadi peraturan daerah APBD-P tahun 2022.
Daeng Amhar menuturkan, pengesahan APBD Perubahan dilakukan setelah melihat perkembangan dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan saat ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah. (Erwin)






