Lintaskepri.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin pesawat tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp30 miliar, atau masing-masing sekitar Rp10 miliar. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga unit mesin pesawat di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026).
Ketiga mesin tersebut telah diamankan penyidik pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diduga telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum rencananya dikirim menuju daerah tujuan di Indonesia. Polisi menduga proses pemasukan dan pengiriman mesin tersebut tidak memenuhi dokumen serta persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan impor. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengungkapkan, ketiga mesin tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan. Barang diduga sengaja disimpan di Batam sambil dilakukan pengurusan dokumen. Penyidik menemukan dugaan adanya manipulasi dokumen kelengkapan untuk memuluskan proses pengiriman barang tersebut.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial LH, AE, AS dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam, mulai dari pengurusan administrasi hingga mencari pihak penerima atau pembeli di dalam negeri. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pemesan tiga mesin pesawat tersebut.
“Penyidik masih dalam proses pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap dokumen yang ada serta alat-alat bukti lainnya,” ujar Nona.
Mesin Pesawat Dibawa Melalui Jalur Laut
Dari hasil penyelidikan sementara, tiga mesin pesawat tersebut diduga dikirim dari Singapura menuju Batam melalui jalur laut. Barang kemudian dibawa menuju kawasan Batam dan disimpan di sebuah gudang di wilayah Batu Ampar. Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan ketiga mesin tersebut sebagai barang bukti. Informasi kepolisian menyebut mesin-mesin tersebut merupakan produksi tahun 1990 dan rencananya akan dikirim dari Batam menuju Jakarta. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian pemasukan tiga mesin pesawat bekas itu serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena Batam merupakan salah satu kawasan strategis perdagangan dan lalu lintas barang dari luar negeri, sehingga pengawasan terhadap aktivitas impor menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran perdagangan lintas negara.






