Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) banyak menemukan harga pada penjualan gas LPG 3 Kilogram tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga yang miring tersebut dinilai tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari penyimpangan harga tersebut banyak terdapat di Kota Batam dan wilayah lainnya di Kepulauan Riau.
Dia mengatakan harga di naikkan sebesar Rp 5 ribu – Rp 7 ribu per tabung gas, dari harga yang seharusnya Rp. 21 ribu setelah dinaikkan menjadi Rp. 26 – 28 ribu.
Oleh karenanya, ia menyambut baik usulan pengaturan ulang pendistribusian penjualan Gas elpiji berwarna melon oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Harga yang melambung di agen agen tak resmi membuat masyarakat resah dan kesulitan mendapatkan LPG,” ujarnya , Rabu (6/2/2025).
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri memberi catatan kepada Disperindag Kabupaten dan Kota untuk terus mengontrol peredaran dan pemasukan gas 3 kilo sesuai peruntukkan.
“Kita berharap tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi, dan penyaluran gas subsidi pemerintah ini dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.
“Razia kepada pengecer yang tak berizin dan ilegal dalam menjual gas tak sesuai harga HET harus ditindak,” pungkasnya. (Mfz)