Pengelolaan Pasar Puan Maimun Dinilai Masih ‘Semberawut’

Avatar
Pasar Puan Maimun di Kabupaten Karimun
Pasar Puan Maimun di Kabupaten Karimun
Pasar Puan Maimun di Kabupaten Karimun
Pasar Puan Maimun di Kabupaten Karimun

Karimun, LintasKepri.com – Pasar Puan Maimun yang terletak di kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun sudah dioperasikan sejak tahun 2014 lalu. Namun sayangnya sejak dioperasikan hingga saat ini, pengelolaan pasar dinilai masih semberawut, lantaran menuai konflik antara pedagang dan pihak Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun.

Hal ini dikarenakan dari segi peraturan dan pengawasan bisa dibilang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Untuk diketahui bersama berdasarkan solusi dari hasil rapat penertiban lapak pedagang Pasar Puan Maimun di Blok B tercantum pada poin 3 yaitu Untuk pedagang sayuran lantai I (Satu) yang turun kelantai dasar termasuk jualan jengkol dan petai, tetap akan ditertibkan naik kelantai I (Satu) dan tidak dibenarkan berjualan kelantai dasar.

Berdasarkan pantauan lintaskepri.com, Kamis (17/3), sangat disayangkan masih terlihat pedagang yang berjualan sayuran dan beberapa bahan pokok yang berjualan dilantai dasar tersebut, dan lebih anehnya lagi tidak ada penertiban yang dilakukan oleh pihak Perusda Karimun.

Hal ini dikeluhkan oleh salah satu pedagang berinisial “RB” yang enggan disebutkkan namanya. Menurut dia, lantai dasar Blok B digunakan untuk jualan ikan dan daging. Lantai satu untuk berjualan sayuran/Sembako. Akan tetapi, masih ada pedagang yang berjualan sembako dilantai dasar tersebut.

“Kemudian ditiang-tiang pasar yang seharusnya dijadikan tempat meletakkan tempat sampah malah digunakan untuk orang berjualan,” bebernya.

Padahal, tambah sumber tadi, aturan sudah jelas-jelas ditempelkan pihak terkait. Namun, masih ada juga pedagang yang berjualan sayuran (sembako) dilantai dasar serta berjualan ditiang-tiang tempat pembuangan sampah dan sampai sekarang tidak ada penertiban terhadap pedagang nakal tersebut oleh pihak Perusda.

“Dikarenakan pedagang yang berjualan sayuran/sembako dilantai dasar tersebut kami pedagang yang berjualan dilantai I (satu) sepi akan pembeli, tolonglah pihak prusda untuk menyikapi dan menertibkan pedagang-pedagang yang tidak mematuhi aturan,” tutupnya.

Pernyataan ini dibenarkan oleh pedagang lain bernama Suri. Dia menuturkan, permasalahan Lift angkut barang yang rusak sampai sekarang belum juga diperbaiki oleh pihak Perusda. Tak tanggung-tanggung, sudah hampir 7 bulan lif itu rusak.

“Harapannya tolonglah lift diperbaiki karena kami kesulitan mengangkut barang dari bawah keatas harus pakai pikul dan tolong segera ditertibkan pedagang-pedagang sayuran/sembako yang berjualan dilantai dasar”ujarnya.

Ketika ditanyai mengenai sewa lapak yang dikenakan,  RB sumber sebelumnya mengatakan dikenakan biaya sewa sebesar Rp.315.000 per bulan untuk lapak yang berada didepan dan untuk lapak yang berada dibelakang dikenakan Rp. 285.00/bulan, dengan fasilitas satu lampu dan satu kipas angin.

“Dan kami juga dituntut untuk memasang ampere lapak yang kami sewa tersebut, untuk biaya listrik perbulanya berkisar dua ratusan ribu. Kemudian untuk sewa lapak kaki lima dikenakan sewa Rp.4000/hari ,” tegasnya.(zie)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini