Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap publik.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Rakor-Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menekankan bahwa era birokrasi tertutup sudah berakhir. Saat ini, masyarakat menuntut akses informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintahan saat ini tidak bisa lagi berjalan di balik layar. Keterbukaan informasi adalah kebutuhan, bukan pilihan,” tegas Adi di hadapan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh kabupaten/kota se-Kepri.
Menurut Adi, keterbukaan informasi publik adalah elemen penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Ibarat ikan dalam akuarium, semua gerak-gerik kita harus terlihat. Tanpa transparansi, tak ada kepercayaan. Dan tanpa kepercayaan, tak akan ada reformasi birokrasi yang berarti,” katanya.
Dalam Rakor-Bimtek tersebut, hadir narasumber dari Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim dan Ayu Rizkia, serta Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison.
Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang mengejar nilai evaluasi tahunan dari Komisi Informasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral seluruh badan publik.
“Keberhasilan Kepri menjadi provinsi informatif bergantung pada perangkat daerah, bukan hanya Diskominfo. Karena merekalah pemilik data dan pengelola informasi publik,” ujar Rega.
Ia menambahkan bahwa Diskominfo berfungsi sebagai koordinator, sementara pelaksanaan informasi di lapangan berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan mereka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor-Bimtek ini bertujuan memperkuat kapasitas PPID pelaksana di seluruh wilayah Kepri.
Lima sasaran ditekankan, yakni penyamaan pemahaman terkait prosedur keterbukaan informasi, tandarisasi pelayanan informasi publik, penguatan sinergi antarunit kerja, optimalisasi pelayanan berbasis regulasi nasional serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi bukan slogan. Ini adalah pilar utama yang membangun kepercayaan publik dan menjamin akuntabilitas birokrasi,” ujar Hendri.(*)