Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung program beasiswa untuk dokter spesialis dan subspesialis yang digagas oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dukungan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi daring antara Pemprov Kepri dan Kemenko PMK pada Senin, 7 Juli 2025, yang membahas skema pembiayaan pendidikan dokter spesialis secara mandiri melalui sharing budget antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Redemtus Alfredo Sani, Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK, mengapresiasi langkah strategis Pemprov Kepri.
Ia menyebut hanya sedikit daerah yang berani mengambil inisiatif konkret untuk mengatasi minimnya tenaga medis spesialis secara mandiri.
“Langkah ini mencerminkan kepemimpinan daerah yang visioner dan patut menjadi contoh nasional. Pemerintah pusat tentu mendukung penuh,” ujar Alfredo.
Apresiasi serupa disampaikan Laode Musafin, Direktur Perencanaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa upaya Kepri sangat relevan untuk mengurangi kesenjangan distribusi dokter spesialis di Indonesia, yang saat ini hanya mencapai 0,47 dokter per seribu penduduk, jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar juga mengusulkan agar dokter penerima beasiswa, baik yang berasal dari PPPK maupun fresh graduate, dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
Usulan tersebut disambut positif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). M. Ridwan, Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI, menyatakan bahwa kebijakan afirmatif dapat diusulkan secara instansional oleh Pemda, dan preseden serupa sudah pernah terjadi dalam kebijakan nasional.
Dinas Kesehatan Kepri mencatat bahwa per Juni 2025, dibutuhkan sedikitnya 120 dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit seluruh Kepri, dengan kekurangan paling tinggi di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
Sebagai langkah awal, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa PPDS, dengan rincian 46 orang dibiayai Pemprov Kepri dan 18 orang dibiayai pemerintah kabupaten/kota.
Program ini diprioritaskan untuk putra-putri daerah Kepri yang sudah mengabdi di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, atau berasal dari kalangan umum.
Para penerima wajib menandatangani kontrak dan akta notaris, serta berkomitmen mengabdi di Kepri selama minimal 20 tahun. Jika dilanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa dan penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai MoU dengan Kemenkes.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap akses layanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Kepri.
“Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan layanan dari dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa harus ke luar provinsi,” ujar Ansar.(*)