MUI Kepri: Orang Kaya Haram Beli Gas LPG dan BBM Subsidi

Belladina
Gas LPG 3 kilogram. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau mengharamkan pemakaian gas LPG 3 Kilogram dan BBM subdisi bagi orang kaya atau orang mampu.

Hal itu merujuk kepada pernyataan resmi MUI pusat yang menyatakan bahwa segala kebutuhan masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah hanya bisa di gunakan oleh kelompok tertentu.

Direktur Halal MUI Kepri, Khairuddin menegaskan kebutuhan yang telah di subsidi merupakan hak bagi masyarakat miskin.

Dia meminta kepada para pengusaha yang sudah terbiasa menikmati fasilitas subsidi, untuk sekarang tidak lagi mengonsumsinya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kezaliman kepada masyarakat miskin yang selama ini menjadi korban dari para pengusaha yang tak ingin rugi dalam menjalankan usahanya.

Dimana pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sedangkan gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Pengusaha jangan lagi membeli gas dan BBM bersubsidi, dampaknya masyarakat miskin kita jadi tak dapat hak nya,” tegasnya.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Khairuddin meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas menindak para agen agen yang menjalankan usahanya secara ilegal dengan mendahulukan kepentingan kelompok.

“Pertamina harus memfilter agen agen yang nakal, jangan sampai terjadi, pemerintah membuat kebijakan untuk masyarakat nya, ini harus di cegah sampai ke akarnya,” ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat ekonomi keatas yang mampu namun masih memakai barang subsidi untuk segera menyudahi dan beralih membeli barang sesuai pendapatan ekonomi.

“Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” pungkasnya. (Mfz)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini