Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dugaan praktik politik uang (money politics) yang melibatkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, kembali menjadi perhatian publik.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih serius mengawasi dugaan pelanggaran ini.
“Bawaslu jangan tidur. Aktivitas seperti ini jelas melanggar aturan Pilkada dan masuk dalam kategori pidana pemilu,” tegas Dimas, Jumat (22/11/2024).
Ia juga meminta, Bawaslu di tingkat kota dan kecamatan untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak stabilitas politik lokal dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tanjungpinang sempat menggeledah posko pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dugaan praktik politik uang di lokasi yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa ini sempat membuat kehebohan di media sosial, terutama Facebook. Dalam unggahan foto yang menunjukkan uang tunai dalam totebag bergambar pasangan Rudi-Rafiq.
Beberapa warga yang hadir di lokasi mengungkapkan mereka diminta membawa KTP, mendaftarkan diri, dan menerima uang tunai sebesar Rp50.000. Selain itu, mereka diminta mendata 10 orang lainnya dengan iming-iming uang tambahan.
“Awalnya saya kira ini hanya untuk menjadi saksi di TPS. Tapi ternyata kami diminta mendata 10 orang dengan nama, nomor KTP, nomor telepon, dan TPS. Setelah itu, kami diberi uang tambahan. Ini mengejutkan, karena awalnya hanya diundang untuk sosialisasi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri, menyatakan laporan awal diterima dari Panwascam yang menemukan adanya kerumunan warga di lokasi.
Namun, berdasarkan keterangan pihak penyelenggara, kegiatan tersebut disebut sebagai pembekalan teknis untuk saksi paslon.
“Konsultan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah pembekalan teknis untuk saksi paslon. Sebelumnya Petugas Panwascam menyampaikan tidak ada pembagian uang pada posko itu, dan kami juga telah memastikan memang tidak ada unsur yang dilanggar,” jelas Hendri.
“Karena tidak ada kegiatan kampanye disitu, kami larang untuk membagikan atribut, dan juga mengingatkan kembali jangan sampai ada pembagian uang,” ujarnya menambahkan.
Meski Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran, sejumlah pihak menilai bukti berupa foto, video, dan kesaksian masyarakat cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Ism