Hukum  

Kencanduan Judol, Pria di Tanjungpinang Tipu Ibu Kos Hingga Rp51 Juta

Muhammad Faiz
Kencanduan Judol, Pria di Tanjungpinang Tipu Ibu Kos Hingga Rp51 Juta
Tersangka S ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota usai menipu pemilik kos Rp51 juta. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial S (39) diringkus Polsek Tanjungpinang Kota karena menipu pemilik kos di Jalan Bintan sebesar Rp51 juta.

Ia ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2025 kemarin di daerah Kilometer 9 Kota Tanjungpinang, usai menerima laporan dari korban seorang ibu pemilik kos inisial A (44).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan modus pelaku yakni dengan mengatakan orang tuanya sedang sakit dan memerlukan biaya lebih untuk pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Batam.

Melihat hal itu, ibu kos langsung memberikan sejumlah uang yang ia minta tanpa pikir panjang.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi di Pelabuhan Tanjung Uban

Warek III UMRAH Bantah Isu Korupsi Gedung Gurindam Ismeth Abdullah

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Rp663 Juta dari Kasus Korupsi

“Karena merasa iba terhadap pelaku, pemilik kos menyetujui dengan perjanjian akan dibayar tepat waktu, namun tidak diganti ganti,” ujar Alson Selasa (21/1/2025).

Hasil interogasi dan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut Alson, S mengakui uang yang diberikan pemilik kos dihabiskan untuk bermain judi online (Judol).

“Berkat laporan warga, pelaku berhasil kami amankan, tersangka tidak ke Batam, melainkan hanya pindah kos saja di batu 9,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 1 buah handphone, buku tabungan dan 12 lembar uang pecahan senilai Rp. 100 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mfz)

Editor: Ism

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini