Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghapus denda pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama satu bulan.
Penghapusan pajak ini diberlakukan mulai tanggal 2-28 Desember 2024, sebagai upaya mengejar target realisasi peningkatan pajak di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan peluang keringanan dan pemutihan tersebut.
Menurutnya, program hapus denda serta pemutihan ini juga bertujuan untuk memancing kesadaran masyarakat pentingnya membayar pajak.
Selain membantu pemasukan pada kas daerah, juga mendukung program pemerintah dalam merealisasikan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi di segala lini sektor.
“Penghapusan pajak ini kan tidak kita buat setiap hari, jadi masyarakat harus mengambil kesempatan ini dengan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang,” kata Zulhidayat.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp90 miliar, dari target pajak daerah 2024 sekitar Rp100 miliar.
“Kita berharap ini semakin meningkat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, selain di kantor BP2RD yang berada di Jalan Basuki Rahmat, pembarayan pajak PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui kantor Pos. Atau masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran digital melalui Link Aja, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Traveloka, EDC Bank Riau Kepri (BRK), BRK Mobile, dan ATM BRK. (Mfz)
Editor: Ism