
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mencium ‘Aroma Tak Sedap’ soal pembagian kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri yang dinilai berat sebelah.
“Kami menemukan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan eselon,” tegas Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (15/4).
JPKP mendapatkan kabar itu dan sempat beredar. Seorang staf bernama Rafiq Senimanto (Penata Muda TK I Golongan III B) Jabatan Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri memegang kegiatan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan pejabat eselon. Jumlahnya mencapai 187 kegiatan.
“Apakah wajar yang jumlahnya mencapai 187 kegiatan,” ungkap Adiya.
Kegiatan tersebut menggunakan APBD Kepri. JPKP juga mempertanyakan apakah dibenarkan seorang staf memegang ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Apakah itu dapat dibenarkan?,” tutur Adiya.
Pada hakikatnya, sambung dia, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian. Secara hukum setiap proses pengadaan barang dan jasa rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, maka akibat yang akan ditimbulkan adalah seorang berdasarkan jabatannya melakukan mal administrasi dan bisa diadukan ke ombudsman terkait masalah administrasi,” paparnya.
Disamping itu, sambung Adiya, apabila perbuatan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, diselesaikan secara pidana.
Pengadaan barang dan jasa juga dinilai merupakan salah satu sumber korupsi terbesar di Indonesia. Karena, 70 persen kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Proses pengadaan barang dan jasa tentunya rentan terhadap administrative corruption,” tuturnya.
Adiya menegaskan, segala sesuatu yang dijalankan harus sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, jangan sampai ada individu tertentu yang berupaya memanfaatkan kegiatan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan.
JPKP mengingatkan kegiatan pada Dinas Perkim Kepri harus tepat sasaran, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Hal ini penting karena untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang yang menjabat sebagai PA, apalagi hanya sebatas staf dengan memegang ratusan kegiatan,” katanya.
Sejatinya, sambung Adiya, kegiatan itu sebaiknya dipegang oleh orang-orang profesional, memiliki kapasitas dan sah secara aturan.
Sementara itu, Rafiq Senimanto yang merupakan Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri belum merespon konfirmasi LintasKepri soal 187 kegiatan yang dipegangnya.
(dar)