WARGA setempat merasa susah dalam kondisi seperti ini. jalan itu merupakan satu-satunya
menjadi jalan penghubung masyarakat serteh menuju Daik, ibu kota Kabupaten Lingga.
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444),
Selain itu Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apalagi saat musim hujan, kerusakan jalan di sana pun banyak memakan korban dan
mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, dan anak Masyarakat dusun serteh bisa ngga jadi
sekolah di karenakan jalan yang begitu rusak pada saat hujan dan itu sangat mengganggu
masyarakat dusun serteh, dan merugikan masyarakat di karenakan seringnya terjadi kecelakaan
saat posisi hujan.
“Setiap hari kami berjuang melintasi jalan yang rusak parah ini tanpa ada tanda-tanda perbaikan
yang nyata. Rasanya seperti kami tidak dianggap penting oleh pemerintah yang seharusnya
bertanggung jawab atas kondisi ini,” ujar Jupri sebagai masyarakat setempat lagi membagikan
keluh kesahnya.
Jalan dusun serteh menuju ibu kota Daik lingga itu merupakan tanggung jawab yg seharusnya
di selesaikan Pemerintah kabupaten lingga, dan sekarang sudah di ambil alih Pemerintah
Provinsi Kepri untuk mengelola dan melakukan perbaikan jalannya.
Menurut Jupri, Perhatian Pemerintah itu sangatlah penting dalam menyelesaikan permasalahan
yang sudah berlarut tersebut yang mengakibatkan anak yang SMP dan SMA Dusun Serteh
perjalanan menuju sekolahnya bisa di batalkan di kondisi Hujan maupun sudah berhenti hujan
karena kondisi jalannya yang sangat rusak.
Penulis: Syahrul Nizam, mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).