Natuna, LintasKepri.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau, Husni Thamrin, SH.M.Hum didampingi Kepala Devisi Pelayanan Hukum, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Natuna beserta rombongan melakukan kunjungan kerja silaturahmi ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau di Jalan Yos Sudarso Ranai. Rabu (07/04/2021) siang.
Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau disambut Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE,MM, hadir Wakil Ketua I DPRD Daeng Ganda Rahmatulloh, Wakil Ketua II Jarmin Sidik dan sejumlah anggota DPRD diruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Husni melakukan koordinasi dan menyampaikan mohon dukungan terkait kinerja Kanwil Kemenkumham Kepri.
Terlebih permohonan harmonisasi Peraturan daerah (Perda) ada sembilan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang telah diselesaikan dan sudah diserahkan sesuai kebutuhan pemda Natuna tanpa menyebutkan Ranperda tersebut secara rinci.
Selain itu Husni juga menyinggung soal potensi-potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Natuna kekayaan intelektual hak cipta sudah 18 aturan yang sudah didaftarkan agar dilakukan sosialisasi kepada publik.
Tak kalah penting lanjut Husni, soal pembangunan Lembaga Pemasyaratan (Lapas) dimana Bupati Natuna pernah mengajukan kepada Kemenkumham.
Bahkan tanah hibah bersertifikat juga telah disiapkan seluas 10 hektar, dan hal ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kemenkumham sendiri karena lapas ini sangat dibutuhkan sekali.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menindaklanjuti kembali permohonan ini agar dapat secepatnya direalisasikan, ungkap Husni.
Tugas-tugas Kemenkumham ini menyangkut keberadaan Akta notaris, Lembaga Bantuan Hukum (BLH) untuk masyarakat.
Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum berupa aplikasi akan ditindaklanjuti bekerjasama antara Kanwil dengan DPRD manfaatnya dapat memberikan referensi – referensi tentang pengetahuan hukum.
Soal imigrasi Husni menjelaskan keberadaan tahanan Vietnam dan Thailand kasus illegal fishing jumlahnya banyak bebas berkeliaran menimbulkan keresahan bagi warga tempatan.
” Untuk mengatasi hal itu, jika kita mampu secepatnya Warga Negara Asing (WNA) ini segera dideportasi ke negara asalnya, imigrasi siap melayani administrasinya, namun terkendala masalah biaya transportasinya,” terang Husni.