Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan dispensasi diskon dan relaksasi pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak ini mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya tengah berupaya meminta pemerintah pusat untuk mendapatkan pembayaran diskon pajak demi meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Opsen PKB dan BBNKB, Komponen Baru yang Wajib Anda Ketahui di Daftar Pajak
“Untuk sementara ini kami berlakukan relaksasi dulu. Jadi Pak Gubernur langsung ambil tindakan terhadap kenaikan (pajak kendaraan) tersebut,” ungkapnya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Diky menjelaskan, kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen berdampak pada konsumen dan pelaku usaha di sektor kendaraan bermotor, terutama dealer.
Baca juga: Ini Daftar Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12 Persen
“Kita berharap pajak ke depan tidak dinaikkan, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan. Tapi, kami terus berupaya,” harapnya.
Meskipun ada keringan pada pembayaran pajak. Namun, Diky belum merincikan berapa persen diskon yang telah di berikan kepada masyarakat. (Mfz)
Editor: Ism