Natuna, LintasKepri.com – Kabupaten Natuna tidak perlu lagi membawa dokumen saat bepergian.
Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengatakan, aplikasi ini hanya bisa di-download di telepon pintar jenis Android.
“Dengan aplikasi ini, sekarang semua dokumen sudah dalam genggaman,” kata Ilham saat dijumpai di kantornya, Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai, Jum’at (23/09/2022) siang.
Ia menjelaskan, aplikasi IKD dapat memuat sejumlah dokumen berupa KTP digital, KK, NPWP, Kartu vaksin, kepemilikan kendaraan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Untuk menggunakan aplikasi IKD cukup download di android, lalu mendaftar dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone.
Kemudian untuk aktivasi, pengguna harus mendaftar ke Disdukcapil Kabupaten Natuna yang buka setiap Senin hingga Jumat.
“Aktivasi di Disdukcapil untuk menyinkronkan data base, guna memastikan data penduduk dan aplikasi sesuai,” katanya.
Sementara, untuk syarat penggunaan IKD harus memiliki KTP Natuna. Pasalnya, di Kepulauan Riau (Kepri) baru Natuna yang menggunakan aplikasi tersebut.
“Kalau KTP Batam harus ke Batam aktivasinya, kalau KTP Natuna di Disdukcapil Kabupaten Natuna,” jelas Ilham.
Menurut Ilham, fungsi aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kalau ada aplikasi ini, masyarakat lebih mudah saat menunjukkan data maupun dokumen lain. Cukup buka di handphone,” ujarnya.
Ia melanjutkan, aplikasi IKD sudah bisa digunakan di Natuna. Aplikasi ini diresmikan pada 17 Agustus 2022 di Gedung Daerah Kabupaten Natuna kemarin,” tutupnya.