Disdagin Tanjungpinang Sosialisasikan Aturan Pergudangan untuk Pelaku Usaha

Lintaskepricom
Disdagin Tanjungpinang Sosialisasikan Aturan Pergudangan untuk Pelaku Usaha. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Aturan Pergudangan Menuju Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2025 di Hotel Bintan Plaza, Rabu (5/11/2025).

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.

Elfiani menekankan pentingnya tata kelola pergudangan dalam mendukung rantai distribusi dan logistik.

Pengelolaan yang baik dianggap kunci terciptanya usaha yang sehat, berdaya saing, dan memastikan pasokan barang ke masyarakat tetap lancar.

Menurut Elfiani, peraturan pemerintah dan peraturan menteri perdagangan menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengawasi kegiatan pergudangan.

Saat ini, di Tanjungpinang tercatat 184 unit gudang yang perlu dikelola dengan tertib agar data dan aktivitasnya tercatat dengan baik.

Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian distribusi barang.

Dengan pencatatan yang rapi, pemerintah dapat memantau pergerakan barang, mencegah penimbunan, dan menjaga kelancaran pasokan di daerah.

“Data yang akurat membantu pemerintah menjaga kestabilan stok dan mencegah kelangkaan barang di pasar. Gudang bukan hanya tempat penyimpanan, tetapi bagian penting dari sistem ekonomi yang mendukung ketersediaan dan mutu pasokan,” ujar Elfiani.

Elfiani menambahkan, pembaruan data pergudangan juga mendukung upaya nasional memperbaiki sistem pendataan logistik.

Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan agar distribusi barang berjalan lancar dan terhindar dari praktik perdagangan merugikan.

“Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan memahami aturan pergudangan dan menerapkannya secara tertib. Kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pergudangan yang transparan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 pelaku usaha pergudangan di Tanjungpinang dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Sarana Logistik Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, serta Loka POM.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini