Bos Tambang Bouksit Ilegal Tanjung Moco Diamankan Polisi

Weidra alias AW (54), bos sekaligus pemilik bouksit Tanjung Moco yang terlibat pertambangan ilegal.
Weidra alias AW (54), bos sekaligus pemilik bouksit Tanjung Moco yang terlibat pertambangan ilegal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Weidra alias AW (54), bos sekaligus pemilik bouksit Tanjung Moco yang terlibat pertambangan ilegal.

AW yang merupakan pemilik tambang bouksit PT. AIPP terlihat diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (20/12), di Mapolres Tanjungpinang.

“Tadi pemanggilannya di jemput, 06.30 WIB” kata sumber di Satreskrim Polres Tanjungpinang dihari yang sama.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menyelidiki kasus pertambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Pulau Dompak.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Tanjungpinang, Kepri, beberapa bulan lalu sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Penetapan tersangka belum, kami masih mendalami kasus pertambangan ini, mengumpulkan semua bukti, saat ini sudah 22 saksi yang diminta keterangannya,” katanya.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menangkap Direktur perusahaan tambang bauksit beserta 4 (Empat) kariawan PT. AIPP, Selasa 31 Oktober 2017.

Ia mengatakan, menurut keterangan awal, biji batu bauksit yang diamankan 1.800 Ton. Penambang berencana menjual bauksit tersebut didalam negeri.

“Rencana dijual didaerah lokal, daerah Jakarta Utara, sekitar Marunda,” katanya.

Dwihatmoko menjelaskan, perusahaan tambang PT. AIPP menggunakan izin PT. Lobindo, Pemilik berinisial AW dan empat kariawan termasuk pemilik tambang.

Temuan Satreskrim Polres Tanjungpinang terdapat kegiatan pertambangan PT. AIPP yang seharusnya selesai beroperasi 2014.

“Tapi sisanya itu tidak mereka jual, kenapa baru sekarang itu baru dijual dengan menggunakan izin orang lain, PT. Lobindo,” ujarnya.

Polisi menjerat pengusaha tambang ilegal berinisial AW tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa juknis mengenai Undang-Undang tersebut.

“Saat ini kami lagi mendalami pemilik tambang dan dinas dinas terkait, yang mengeluarkan izin,“ ujarnya.

(dar/PK)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini