BNN Tanjungpinang Rehabilitasi 55 Napi Kasus Narkoba

Avatar
Para Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang, Bintan.
Para Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang, Bintan.
Para Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang, Bintan.
Para Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang, Bintan.

Bintan, LintasKepri.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tanjungpinang, Bintan, Sudirwan mengatakan atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang telah melakukan Rehabilitasi 55 Napi yang tersangkut kasus narkoba dari 230 penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang, Bintan.

Sebelumnya, kata Sudirwan, sejak diresmikannya Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas I Tanjungpinang, Bintan beberapa bulan lalu, penghuni Lapas yang tersandung kasus narkoba awalnya sekitar 70 orang.

“Penghuni Lapas yang tersandung kasus narkoba awalnya sekitar 70 orang,” kata Sudirwan kepada LintasKepri.com di kediamannya, Senin (21/9).

Menurutnya, bertambahnya jumlah penghuni Lapas narkoba tersebut dikarenakan perpindahan Napi dari Lapas Batam dan Karimun yang daya tampungnya sudah maksimal.

“Dari Batam jumlahnya 95 orang, dari Karimun 65 orang. Jadi, total Napi saat ini berjumlah 230 orang,” kata Sudirwan.

“Saat ini ke 55 orang Napi tersebut telah pulih dari ketergantungan narkotika. Hal ini dapat terlaksana berkat adanya kerjasama Napi dan anggota Lapas yang selalu memantau perkembangan Napi,” tutupnya. (Era)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini