APBD Perubahan 2025 Disahkan, Belanja Daerah Naik, Pendapatan Turun Tipis

Lintaskepricom
APBD Perubahan 2025 Disahkan, Belanja Daerah Naik, Pendapatan Turun Tipis. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan DPRD.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, menyampaikan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, perubahan APBD dilakukan menyesuaikan dinamika regulasi, kebijakan, dan kondisi ekonomi makro yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

Perubahan ini juga berlandaskan pada Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dewi menjelaskan, penyesuaian anggaran meliputi perubahan asumsi pendapatan, pergeseran belanja, pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya, serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, perubahan APBD 2025 diharapkan dapat menampung kebutuhan pembangunan prioritas yang belum sempat terakomodir pada APBD murni,” kata Dewi.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri yang telah menuntaskan pembahasan.

Ia menegaskan, perubahan APBD tetap mengedepankan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Beberapa poin dari Perubahan APBD 2025, diantaranya adalah pendapatan daerah diproyeksikan Rp3,911 triliun, turun sekitar Rp7,3 miliar dari APBD murni, belanja daerah naik menjadi Rp3,933 triliun, bertambah sekitar Rp14,7 miliar, serta pembiayaan Netto meningkat menjadi Rp22,2 miliar, menyesuaikan penerimaan SiLPA tahun 2024 sesuai hasil audit BPK.

Ansar menekankan bahwa alokasi belanja tetap memperhatikan mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai aturan pemerintah pusat.

Dalam Perubahan APBD 2025, alokasi anggaran diarahkan pada sektor prioritas, seperti pendidikan: Rp1,11 triliun (28,23 persen), melampaui batas minimal 20 persen, infrastruktur Pelayanan Publik: Rp1,07 triliun (33,28 persen) serta belanja pegawai: Rp1,32 triliun (33,74 persen), sedikit di atas ambang batas 30 persen.

“Kami menyadari proses pembahasan Perubahan APBD 2025 telah dilakukan dengan serius dan penuh masukan. Harapannya, anggaran ini bisa menghadirkan program pembangunan yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri,” ujar Ansar.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini