Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD Kepri resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada rapat paripurna DPRD, Kamis (21/8/2025).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, dengan dihadiri pimpinan DPRD yakni Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II), dan Bahtiar (Wakil Ketua III).
Rincian Perubahan Anggaran
Wakil Ketua I DPRD, Dewi Kumalasari Ansar, menjelaskan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait perubahan KUA-PPAS. Penyesuaian ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2018.
Berikut ringkasan perubahannya:
Pendapatan daerah turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun.
Belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Pembiayaan daerah naik signifikan dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar. Angka ini terdiri dari penerimaan SILPA sebesar Rp27,28 miliar serta pengeluaran berupa penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri senilai Rp5 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, total APBD Perubahan Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif. Menurutnya, perubahan anggaran ini mencerminkan dinamika fiskal yang harus direspons agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
“Fokus kita adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan pelayanan publik,” ujar Gubernur Ansar.
Ia juga menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kepulauan Riau.(*)