KPU Tetapkan Lokasi APK di Tanjungpinang

Avatar
KPU Tetapkan Lokasi APK di Tanjungpinang
KPU Tetapkan Lokasi APK di Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Brm.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 2024 resmi dimulai, berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyatakan bahwa lokasi rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditentukan dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

“Penetapan titik APK sudah dilakukan dan diserahkan ke KPU,” ujar Andri Rizal pada Jumat (27/9/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa titik lokasi untuk rapat umum dan pemasangan APK telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 177 Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, ditetapkan lima lokasi untuk pelaksanaan rapat umum dan 191 lokasi untuk pemasangan APK.

Lima lokasi rapat umum berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, lapangan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Bukit Bestari, lapangan Pamedan, Kecamatan Tanjungpinang Kota, lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk, Dua lokasi di Kecamatan Tanjungpinang Timur, yakni tanah kosong di seberang SMP 16 dan lapangan Hang Lekir.

“SK sudah diterbitkan dan disampaikan. Titik lokasinya sama seperti pada pemilu sebelumnya,” tambah Faizal.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) harus dilaporkan ke KPU untuk memastikan adanya pengamanan bagi paslon serta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU akan memfasilitasi pemasangan APK, termasuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul, yang akan ditempatkan sesuai dengan titik yang telah ditetapkan.

Selain itu, KPU juga berencana mencetak sekitar 18.000 brosur yang desainnya akan disiapkan oleh masing-masing paslon.

“Untuk pencetakan APK, kami akan memfasilitasi sesuai dengan kapasitas kami,” ujar Faizal.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *